REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine', Myuran Sukumaran warga negara Australia melalui penasihat hukumnya, Todung Mulya Lubis segera mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Sugeng Riyono, di Denpasar, Kamis (22/1), menegaskan bahwa kedatangan kuasa hukum Myuran itu untuk melakukan konsultasi mengenai upaya PK tersebut. "Mereka datang ke sini untuk membahas prosedur PK itu," ujar Sugeng Riyono.
Hal tersebut dilakukan karena upaya grasi yang dilakukan ditolak oleh presiden dan terpidana mati tersebut berada di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Selain itu, pihaknya mengatakan upaya PK tersebut harus terpidana sendiri yang datang untuk berkonsultasi mengenai bentuk pelayanan tersebut.
"Upaya PK itu harus ada terpidana sndiri yang datang dengan didampingi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi (PT)," ujarnya.
Namun, sampai saat ini belum ditentukan prosedur PK itu dan belum ada berkas yang diserahkan. "Terkait pengamanan, apabila dibawa ke sini akan mempertimbangkan keamanan untuk dikonsultasikan ke PT," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Myuran Sukumaran mengatakan, saat ini sudah dalam mempersiapkan untuk mengajukan PK. "Kami sedang mempersiapkan itu, dan upaya PK tersebut ada beberapa hal yang membicarakan tentang peluang," ujarnya.
Ia menuturkan pengauan PK tersebut untuk memperoleh keadilan dimana sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Oleh sebab itu, harus ada satu peluang untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin," katanya.