REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak menilai penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada Jumat kemarin dinilai tidak beretika.
Kadiv Humas Polri Ronny F Sompie menyatakan jika terbukti, maka tersangka bisa menggugat dalam pra pradilan. "Jika penangkapan terbukti tak proporsional, bisa gugat di pra peradilan," terang Kadiv Humas Polri Ronny F Sompie.
Sompie menyatakan saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian juga merekam proses penangkapan terhadap Bambang Widjojanto (BW). Dari rekaman tersebut, nanti dapat dilihat dan diselidiki bersama-sama apakah benar proses penangkapan terhadap BW berlebihan.
Jika dari rekaman tersebut terbukti bahwa penangkapan terhadap BW tidak proporsional, maka yang bersangkutan dapat menggugat dalam pra peradilan. Tentu gugatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum.
Sompie menyatakan berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 16 dan 17, penyidik bisa menggunakan kewenangannya menangkap tersangka untuk kepentingan penyidikan. Dasar dari dapat dilakukannya penangkapan tersebut ialah cukupnya bukti permulaan. Mengingat bukti permulaan sudah cukup, polisi kemudian melakukan penangkapan. Kebijakan penangkapan ini telah diperintahkan oleh pimpinan penyidik.
Terkait pemborgolan, Sompie menyatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang situasional. Pemborgolan dilakukan atas pertimbangan penyidik di lapangan. Ia juga menyatakan penangkapan sama sekali tidak dilakukan untuk membuat suatu lembaga malu. Hanya saja, kebetulan tersangka yang ditangkap merupakan petinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita betul-betul murni menangani kasus ini," jelas Sompie.