REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan sampai saat ini tim penyidik Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemberkasan terhadap kasus Bambang Widjajanto.
"Pemberkasan kasus Bambang masih berlangsung, dalam waktu dekat akan ada pemanggilan cuma belum dijadwalkan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (27/1).
Rikwanto menjelaskan terkait perkembangan kasus penyidikan, saat ini tim penyidik masih memeriksa pemberkasan. Bila pasalnya sudah cukup kuat pas dengan perkara serta dengan bukti yang cukup kuat maka tidak ada alasan penyidik menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
"Masih menunggu berkas-berkas jadi semua. Semoga bisa cepat dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Rikwanto.
Perlu diketahui, Bambang dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badroedin Haiti untuk menangguhkan Bambang.