REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan sistem zonasi nilai tanah yang akan dimulai pada 2016. ''Dengan adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah,'' kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (2/2).
Sistem zonasi diyakininya juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. ''Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan,'' terang Ferry.
Deputi Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Doddy Imron Cholid mengatakan penerapan Zona Nilai Tanah akan mulai diterapkan pada 2016 seiring penghapusan PBB. ''Akan ada tujuh interval yang berkaitan dengan zona ini. Semakin bagus aksesibilitasnya, harganya akan semakin mahal,'' pungkas Imron.