REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah ingin penyelenggaraan pilkada di 2014 daerah tetap diselenggarakan tahun 2015 ini. Pemerintah mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menyelenggarakan pilkada sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang baru saja diundangkan.
"Daerah semuanya sudah siap anggaran, ya KPU harus siap. Ini bukan soal mendesak, tapi sesuai komitmen awal sesuai perppu yang sudah jadi UU," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/2).
Menurut Tjahjo, jika pilkada diundur ke 2016 daerah akan dirugikan. Pasalnya anggaran pelaksanaan pilkada tahun ini sudah dialokasikan dalam APBD 2015. Jika diundur, anggaran tersebut tidak bisa dialihkan.
Selain itu, kerugian juga akan dirasakan oleh bakal calon kepala daerah yang ingin maju tahun ini.
"Daerah itu kalau mundur marah loh. Calon juga, karena cost-nya bertambah, popularitas mereka juga bisa ga dikenal lagi padahal sudah prepare," ujarnya.
Dalam pembahasan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada 10 sampai 14 Februari nanti, menurutnya pemerintah akan menyampaikan argumentasi. Pemerintah akan mengupayakan pilkada di delapan provinsi dan 196 kabupaten/kota tetap dilaksanakan tahun 2015.
"Karena kalau satu mundur akan mengganggu semua jadwal. Kan sudah ada jadwal pileg, pilpres 2019," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, KPU menilai pilkada tahun 2016 lebih rasional. "Kami berpendapat bahwa pemunduran itu hal yang lebih banyak positifnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.