Senin 09 Feb 2015 13:52 WIB

Kuasa Hukum BG Sebut KPK Tendesius

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (2/2).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dalam kasua rekening gendut disebut sebagai sikap tendensius. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick dalam penyampaian eksepsi pada sidang praperadilan menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan merupakan sikap tendensius.

KPK dituding bersikap tendensius sebab penetapan tersangka Budi Gunawan dinilai Frederick tidak mentaati asas fundamental hukum. Dalam penyampaian eksepsinya, ia menekankan dua hal. Pertama, penetapan status tersangka Budi Gunawan melalui proses pengambulan keputusan yang melanggar hukum.

Sebab menurut kuasa hukum BG, KPK tidak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Bukti fisik merupakan bukti transfer dinilai kuasa hukum BG bukanlah bukti yang kuat. "Bisa saja salah transfer atau proses pembelian yang panjang seperti jual beli tanah," ujar Frederick dalam pembancaan eksepsi, Senin (9/2).

Kedua, Frederick menilai penetapan tersangka mengambil alih hak prerogatif presiden. Harusnya nantinya hal tersebut menjadi hak presiden untuk menentukan salah atau tidaknya Budi Gunawan terhadap sangkaan KPK. "Malah cenderung menunjukan sikap tendensius dan arogan," tambah Frederick.

Kuasa Hukum juga menyebut wewenang KPK dalam menentapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak ada landasan hukumnya. Wewenang KPK dalam penetapan tersangka tidak tertuang dalam aturan negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement