Rabu 11 Feb 2015 18:22 WIB

DPR Setujui Suntikan Rp 37,27 Triliun kepada 27 BUMN

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui pemberian suntikan dana pemerintah berupa penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun restu dari DPR ini dibarengi dengan 10 catatan yang harus dijalankan oleh perusahaan penerima PMN.

Ketetapan itu didapat setelah sempat dipangkas oleh badan anggaran menjadi Rp 39,92 triliun dari PMN yang diajukan Rp 48 triliun. Catatan yang diajukan DPR antara lain, DPR merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Kesiangan (BPK) kepada 14 perusahaan BUMN.

DPR juga merekomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Catatan lainnya, instruksi agar PMN tidak digunakan untuk membayar hutang perusahaan.

Komisi VI DPR RI juga mengingatkan agar pelaksanaan right issue tidak mengurangi komposisi saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait. Selain itu, penggunaan PMN harus dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah. Langkah ini agar sama PMN dapat terpantau dengan jelas.

DPR juga mensyaratkan agar BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG atau Good Corporate Governance. Perusahaan penerima PMN juga perlu pengawasan secara ketat atas penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada komisi VI.

Selain itu, Komisi VI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN. Terkait pengadaan barang dan jasa dalam menggunakan dana PMN, DPR meminta pada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN. Catatan lainnya,  dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN harus memperhatikan catatan yang telah disampaikan dalam rapat kerja komisi VI yang membahas PMN.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement