REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan akan mundur hingga tahun 2016. Mundurnya pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dengan cara serentak itu disebabkan pemerintah bersama DPR RI belum satu kata soal beberapa ketentuan dalam revisi UU Pilkada 2015.
Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mengatakan rencana Pilkada 2015 sudah tak mungkin lagi direalisasikan. Menurutnya banyak alasan pendukung mengapa pelaksanaannya terpaksa dimundurkan ke 2016. Salah satunya ialah soal persiapan pemerintah pusat dan di daerah.
"Ini menyangkut soal tahapan dan pendanaan yang kelihatannya gak mungkin saat ini (2015)," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/2).
Catatan anggota fraksi di Partai Amanat Nasional (PAN) ini dikatakan, kebanyakan pemerintah daerah sama sekali belum menganggarkan pelaksanaan Pilkada serentak. Alasan lainnya, agenda perevisian UU Pilkada di Komisi II yang masih berlangsung, sama sekali belum menghasilkan keputusan apa pun.
Kondisi itu tentunya akan bepengaruh pada tahapan pelaksanaan Pilkada. Kata dia, belum lagi ditambah perlunya aturan-aturan internal KPU soal pelaksanaan Pilkada yang harus disesuaikan dengan hasil akhir revisi UU Pilkada.
Demikian pula dikatakan anggota Komisi II lainnya, Abdul Malik Haramain. Dikatakan olehnya, proses revisi UU Pilkada di komisinya itu tak bisa diringkaskan. "Kami (Komisi II) sudah menghitung-hitung, sebaiknya diundur ke 2016. Paling cepat Februari (2016) atau Maret," katanya.
Ia juga menjelaskan, pelaksanaannya tidak bisa sekaligus di semua provinsi, kabupaten dan kota. Diterangkan oleh anggota fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, jika disepakati 2016, setidaknya bakal terjadi Pilkada serentak dengan dua gelombang pemilihan. Gelombang pertama pada 2016, disusul Pilkada serentak 2017, dan 2018.
Pilkada serentak, namun saban tahun itu dikatakan dia, untuk menghabiskan masa bakti kepala daerah di beberapa wilayah. Sekaligus menghabiskan masa tanggung jawab pelaksana tugas kepala daerah, yang masa jabatannya disesuaikan dengan jadwal Pilkada serentak.
Selanjutnya, gelombang kedua, bakal terjadi pada 2021, 20-22, dan menyusul satu tahun sesudahnya, 2023. "Puncaknya Pilkada serentak di semua tingkat kepala daerah akan te-rjadi pada 2027," katanya.
Pengaturan waktu pelaksanaan pilkada itupun menurut dia, punya korelasi waktu saat Pemilu nasional. Jika tepat waktu, pelaksanaan Pileg dan Pilpres pada 2024, akan disusul dengan pelaksanaan pilkada nasional yang waktunya kurang dari tiga tahun setelah pemilu nasional.