REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengaku tidak mendapat ancaman ataupun paksaan dalam memutuskan hasil sidang.
"Yang jelas tidak ada ancaman, tidak ada paksaan," kata Sarpin berusaha menghindari wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Seusai sidang, Sarpin langsung berjalan ke ruangan hakim di lantai dua PN Jakarta Selatan. Namun beberapa jam setelah itu Sarpin terlihat menuruni tangga dan hendak keluar gedung PN Jakarta Selatan. Hakim yang mengenakan kemeja merah muda tersebut bergegas keluar gedung menuju mobilnya. Ia mengelak dan menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait persidangan.
"Saya tidak boleh komentar ya," kata dia sambil terus berjalan terburu-buru.
Namun Sarpin sempat mengaku bahwa dirinya kelelahan setelah menangani perkara praperadilan Budi Gunawan. "Yang jelas pasti capek," kata Sarpin sambil memasuki mobilnya.
Sarpin meninggalkan PN Jakarta Selatan menggunakan mobil Honda CRV. Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.