Selasa 17 Feb 2015 10:03 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

KY Diminta Periksa Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Koalisi Masyarakat Sumatera Barat (KMSB), meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, segera memeriksa hakim Sarpin Rizaldi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Komisi Yudisial bisa memeriksa sesuai kewenangannya," kata akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang, Charles Simabura, SH.MH dalam aksi keprihatinan masyarakat Sumbar, digelar di depan Kantor Gubernur, Senin (16/2) malam.

KY, ujarnya, sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, harus segera memeriksa putusan praperadilan itu.

Hal itu mengingat putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi, dinilai keluar dari kewenangannya sebagai hakim. Tidak sesuai dengan ketentuan yang tedapat dalam hukum acara pidana (Pasal 77 KUHAP).

Dimana Pasal 77 KUHAP telah menentukan, objek praperadilan yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (huruf a), dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (huruf b).

"Yang menjadi objek praperadilan adalah tentang penangkapan, penahanan, dan lain-lain, sebagaimana disebutkan dalam KUHAP. Bukan status tersangka seseorang, tapi hakim dalam putusannya menerima gugatan praperadilan itu," katanya.

Dengan hal tersebut, ia berharap agar KY melakukan pemeriksaan terhadap putusan yang telah dibacakan oleh hakim Sarpin, demi terciptanya supremasi hukum. Ia mengkhawatirkan putusan yang dikeluarkan hakim dalam perkara itu menjadi rujukan dalam praktek praperadilan selanjutnya (yurisprudensi).

"Kami khawatir para tersangka korupsi juga mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya. Dengan menjadikan putusan BG sebagai rujukan," ujarnya.

Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement