Rabu 18 Feb 2015 22:56 WIB
Plt Pimpinan KPK

Keppres Pemberhentian akan Siksa Samad dan BW

Rep: C09/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin, menyayangkan diberhentikannya sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Padahal, menurutnya, Samad dan Bambang telah banyak berkontribusi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Setelah berkontribusi besar untuk negara, mereka dijadikan tersangka dan diberhentikan sementara," ujar Said, dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Samad dan Bambang resmi diberhentikan sementara setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut dikeluarkan lantaran Samad dan Bambang telah berstatus tersangka tindak pidana.

Keppres itu, kata dia, akan menyiksa Samad dan Bambang mengingat sementara mereka tidak lagi dapat memutuskan perkara korupsi di lembaga antikorupsi yang dipimpinnya. Terlebih penetapan tersangka bagi keduanya berasal dari kasus pidana yang seperti direkayasa.

"Kasus yang diadukan hingga akhirnya mereka menjadi tersangka, tidak sebanding dengan betapa potensialnya mereka menangani kasus-kasus besar korupsi, bahkan sampai mereka harus melepaskan jabatan," ungkapnya.

Ia berpendapat, penetapan Samad dan Bambang sebagai tersangka harus diuji. Pengujian bisa dilakukan melalui gugatan praperadilan, dan inisiatif DPR untuk menyelidiki siapa yang melaporkan mereka ke Mabes Polri.

"Nanti akan ketahuan apa motif pelapor dan siapa dalang yang ada dibalik pelaporan tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement