REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akhirnya melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Hakim di PN Jakarta Selatan itu dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim (KEPPH), terutama saat mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
''Padahal praperadilan itu sifatnya administratif saja dan putusan hakim Sarpin sudah terlalu jauh hingga ke pokok perkara,'' kata salah satu anggota koalisi Dio Ashar Wicaksana, Jumat (20/2).
Hakim Sarpin dianggap melakukan pelanggaran karena melampaui batas wewenang yang telah ditentukan di KUHAP, yaitu memperluas objek pemeriksaan praperadilan.
Tidak hanya itu, hakim Sarpin juga dinilai melakukan pelanggaran saat mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka BG oleh KPK, yaitu telah memutuskan dan memeriksa pokok perkara, termasuk sudah menetapkan KPK tidak bisa melanjutkan pemeriksaan kepada BG.
Dio, yang juga salah satu peneliti di Masyarakat Pengawas Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI menilai, sang hakim tidak berlaku profesional dan melewati batas wewenangnya.
''Setidaknya ada indikasi-indikasi, hakim ini melakukan pelanggaran kode etik,'' ujarnya.
Ini menjadi upaya kedua yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang beranggotakan YLBHI, ICJR, PSHK, MaPPI-FHUI, dan LBH Jakarta, dalam melaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Sebelumnya, koalisi ini juga telah melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY).
Dio pun memberi contoh, saat MA memberi sanksi kepada hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah yang dianggap tidak sah saat terlibat kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.
''Kami juga ingin melihat konsistensi MA soal masalah ini,'' ujarnya.