REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kubu kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diharap selesai setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibacakan, Rabu (25/2) nanti. Masing-masing pihak diminta untuk menerima putusan dengan legowo yang memenangkan pihak lain.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Maswadi Rauf menilai jika dua pihak masih melanjutkan proses hukum melalui banding hingga kasasi, yang akan rugi adalah PPP sendiri.
Sebab selama proses hukum dilakukan oleh dua kubu, maka akan membuang waktu hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sebab, Pilkada tahap pertama akan dimulai Desember 2015 ini.
"Jangan dilanjutkan proses hukumnya, kalau kasasi bisa sampai Pilkada, yang rugi partai sendiri," katanya pada Republika, Ahad (22/2).
Maswadi melanjutkan, dalam putusan PTUN ini, akan dimenangkan salah satu pihak. Baik kubu Djan Faridz maupun Romahurmuziy diharap legowo menerima siapa yang dimenangkan.
"Yang menang, harus jadi pemimpin yang bijak. Jangan ada pemecatan terhadap kader karena konflik internal ini," ujarnya.
Sementara kubu yang kalah masih akan melanjutkan proses hukum ini, KPUD tidak akan menerima pendaftaran masing-masing kubu. Sebab, status keduanya masih dalam tahap berperkara.
Langkah banding yang diambil pihak yang kalah akan membuat putusan PTUN menjadi tidak final dan mengikat bagi keduanya. Jadi, jelas akan merugikan partai berlambang Ka'bah itu sendiri.
"Putusan PTUN harus dianggap untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua umum saja, jadi jangan bandinglah," jelasnya.