REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono meminta agar seluruh kader, mendukung penyelesaian konflik partai, dikembalikan ke Mahkamah Partai (MP). Pengadilan di internal partai tersebut, sudah menjadi kewajiban untuk ditaati.
Dikatakan Agung, pun penyelesaian lewat jalur internal, sudah sesuai dengan petunjuk hukum dan putusan di dua pengadilan. "Semua pihak (kepengurusan) harus menghormati," kata dia, di DPP Golkar, Jakarta, Selasa (24/2).
Ungkapan Agung, sekaligus menanggapi, putusan sela PN Jakbar, yang mengabulkan eksepsi Golkar Munas Ancol, atas perkara gugatan Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical). Ia mengatakan, putusan PN Jakbar, sejalan dengan amar putusan PN Jakpus yang menyatakan tak punya kewenangan mengadili perkara dualisme kepartaian.
Pengadilan menyatakan, penyelesaian konflik internal, harus diselesaikan terlebih dahulu lewat mahkamah internal. Karena itu, menurut Agung, dengan dua putusan peradilan di dua wilayah hukum yang beda, hal tersebut membuktikan bahwa kedudukan MP Golkar sebagai pengadil di internal partai, sah dan punya kekuatan hukum.
MP Golkar juga sudah bersidang dan akan memutuskan soal kepengurusan yang sah. Ical dan Agung, saling gugat untuk merebut kepemimpinan Golkar. Agung menggugat Ical di PN Jakpus. Sementara Ical melayangkan gugatan di PN Jakbar.
Kedua putusan dari dua pengadilan tersebut, memutuskan hasil persidangan yang sama yaitu sama-sama menolak mengadili dan mengembalikan penyelesaian sengkete kepengurusan Partai Golkar ke MP Golkar.
Sementara itu, setelah hampir tiga pekan massa sidag MP Golkar, terjadwal akan membacakan keputusan soal dualisme kepengurusan partai itu, besok, Rabu (25/2). Menanggapi rencana keputusan MP Golkar, Agung menegaskan untuk semua kepengurusan menghormati apa pun keputusan dari MP Golkar.