REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan tersangka kasus korupsi yang telah dijerat KPK.
"Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Pengadilan juga tidak akan menolak memproses gugatan tersebut. Untuk itu kami pasti akan hadapi," kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Sebelumnya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK pada Senin (23/2) lalu.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.