Rabu 25 Feb 2015 13:18 WIB

Kenapa Orang Jadi Pelaku Begal Motor?

Rep: c15/ Red: Angga Indrawan
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendarto mengatakan ada beberapa faktor yang memengaruhi orang menjadi pelaku begal. Selain itu, saat ini sudah terjadi pergeseran motif pelaku pencurian motor.

"Faktor ekonomi jelas menjadi alasan mendasar mengapa ada prilaku begal, selain itu motor adalah benda yang mudah untuk dijual, dan memiliki putaran yang cepat," ujar Yogo saat dihubungi Republika, Rabu (25/2).

Yogo menambahkan, saat ini memang sedang terjadi pergeseran motif. Dari mencuri dengan cara konvensional beralih ke cara begal. Begal disebut Yogo memiliki perencanaan yang lebih matang ketimbang pencurian dengan cara konvensional. Melalui cara begal, pelaku mempunyai kuasa lebih dari korban, dengan mengancam, atau bahkan menghabisi nyawa si korban.

"Tindakan begal juga untuk menghapus jejak, cara yang cepat dan terencana," tambah Dosen Jurusan Krimonologi UI ini.

Yogo menyebut, para pelaku begal melakukan hal tersebut bahkan secara kesadaran penuh dan memakai rasionalisasi yang jelas dalam melancarkan aksinya. Himpitan ekonomi, cara yang instan, dan dapat menghapus jejak menjadi akumulasi faktor pergeseran motif pencurian motor saat ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement