Jumat 27 Feb 2015 21:29 WIB

Sering Bertemu Presiden, KPK Bantah Ada 'Deal' Kasus

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Plt Pimpinan KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan upaya hukum lanjutan pascapenolakan kasasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga antikorupsi itu belum secara tegas apakah akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan.

"Setelah kami kasasi dan ditolak, maka kami akan mencari jalan keluar terkait langkah selanjutnya. Karena sesuai putusan praperadilan, KPK tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," katanya di gedung KPK, Jumat (27/2).

Kendati demikian, Johan memastikan keputusan atau sikap atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan akan dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu sendiri tanpa ada intervensi dari lembaga lain termasuk kepolisian. Kasus tersebut, kata dia, tidak akan dilimpahkan baik ke kepolisian maupun kejaksaan.

Dia mengatakan, koordinasi KPK dengan kepolisian dilakukan hanya untuk membangun sinergi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.

"Koordinasi pimpinan KPK dengan Polri bukan soal praperadilan (Budi Gunawan)," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Johan membantah, intensitas pertemuan antara pimpinan KPK, Wakapolri dan Jaksa Agung dengan Presiden Jokowi yang cukup sering dalam beberapa waktu terakhir terkait 'kesepakatan' terhadap pengusutan kasus-kasus tertentu di KPK. Pertemuan tersebut, kata dia, hanya terkait koordinasi dengan ketiga lembaga penegak hukum.

"Kalau itu (deal kasus) saya kira tidak," ujarnya.

Menurutnya, KPK tetap menghormati hasil putusan praperadilan yang memenangkan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Pascapenolakan upaya kasasi, KPK masih menimbang tentang berbagai pilihan untuk mengambil langkah dalam menyikapi putusan tersebut.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, sikap resmi KPK pascapenolakan kasasi oleh PN Jakarta Selatan memang belum diputuskan.

Persoalan terkait sikap KPK terhadap langkah hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu sedang dibahas dan dikoordinasikan secara intensif bersama kepolisian dan kejaksaan.

"Diskusi kami dengan Polri dan Kejagung adalah bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan BG. Saya belum bisa mengumumkan karena keinginan saya A tapi mungkin keinginan beliau-beliau B," katanya, Rabu (25/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement