Selasa 03 Mar 2015 16:47 WIB

Permen KKP Jadikan Nasib Nelayan Makin Terpuruk

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Provinsi Lampung, mendesak pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait alat tangkap ikan pukat tarik, cantrang dan jongrang. Pelarangan ini membuat nasib nelayan semakin terpuruk.

"Dengan alat itu (tarik pukat) saja, kehidupan para nelayan masih tidak menentu, apalagi dilarang dan diberikan sanksi, bisa-bisa nasib kami semakin buruk," tutur Suardi, salah seorang nelayan di Teluk Lampung, yang menggantungkan hidupnya dengan mencari ikan menggunakan pukat tarik, Selasa (3/2).

Menurut dia, Permen yang dikeluarkan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti tersebut sangat tidak berpihak dengan rakyat kecil, karena yang menggunakan alat tangkap ikan tersebut mayoritas nelayan di sini. Untuk itu, ia dan rekan sesama nelayan Teluk Lampung, berharap pemerintah meninjau ulang Permen KKP yang dinilai menyusahkan nelayan negeri ini.

Terbitnya Permen KKP tersebut, menimbulkan aksi ratusan nelayan mengadu ke DPRD Lampung, beberapa waktu lalu. Mereka meminta dukungan wakil rakyat untuk meninjau kembali Permen KKP yang tidak pronelayan. Di hadapan wakil rakyat, mereka menyatakan nelayan akan bangkrut massal dengan pelarangan penggunakan alat tangkap pukat tarik, cantrang dan jongrang.