Rabu 04 Mar 2015 23:20 WIB

Lima Nelayan Jadi Tersangka Kerusuhan Demo di Batang Jateng

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Lima dari 24 orang nelayan yang ditangkap petugas Polres Batang saat aksi demo yang berakhir dengan kerusuhan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Widiatmoko menjelaskan, sebelumnya Polres Batang mengamakan 24 orang nelayan dari aksi di jalan Jendral Sudirman, Batang. Setelah diperiksa intensif selama 24 jam polisi akhirnya menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. Sayangnya ia belum mau menyebutkan identitas lima nelayan itu.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan ke-limanya sebagai tersangka," tegas Kapolres Batang, AKBP Widiatmoko, Rabu (4/3).

 

Seorang tersangka, jelasnya, dijerat dengan Undang Undang Darurat RI Nomor 2 Tahun 1951. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

 

"Khusus tersangka yang kita jerat dengan pasal penganiayaan, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," katanya.

Polisi, masih jelas kapolres, menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindakan yang melawan hukum. Antara lain bom molotov, senjata tajam, alat pemukul, sabuk yang diberi pemberat besi yang bisa digunakan sebagai senjata pemukul.

"Sedangkan ke-19 orang nelayan lainnya diperbolehkan pulang," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi demo yang dilakukan para nelayan Batang untuk menolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) berakhir ricuh, di pertigaan Sambong.

Ribuan nelayan melakukan aksi demo ini melakukan aksi vandalisme, dan memblokir jalur utama pantura Jawa Tengah di pusat keramaian Batang.

 

Beberapa nelayan bahkan mengeroyok anggota polisi yang mengamankan jalannya aksi untuk memprotes pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis tertentu ini.

Kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti ini dituangkan dalam Peraturan Menteri KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

 

Sementara itu, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Batang, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat menyambangi para nelayan di Mapolres Batang. Ganjar juga sempat melakukan pertemuan dengan Kapolres dan sejumlah pejabat di Polres Batang.

"Saya minta aparat kepolisian adil dan proporsional dalam meberikan sanksi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement