Selasa 03 Mar 2015 18:07 WIB

Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Bentuk Kemunduran KPK

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
 Aksi tanda tangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Aksi tanda tangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rekening gendut yang menyeret Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, adalah bentuk kemunduran.

"Karena kita, masyarakat, juga media, membela mati-matian agar kasus tersebut tidak dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berjuang agar KPK tidak surut dalam menangani kasus itu," kata Lola, Selasa (3/3).

Hal ini karena, kata Lola, kejaksaan terlalu banyak menangani kasus-kasus lain. Sehingga sebaiknya kasus dugaan rekening gendut tetap ditangan KPK, agar lebih fokus dan jelas perkembangannya.

"Lebih baik ditangani KPK yang sudah jelas, spesifik, dan dipercaya. Karena hampir semua koruptor yang ditangani KPK, tidak bisa lolos dari jerat hukum," ucapnya.

Selain itu, kekhawatiran Lola lahir karena rekam jejak kejaksaan Indonesia yang kadang lembek terhadap kasus korupsi. Contohnya, kata Lola, seperti sidang pra peradilan kemarin yang dimenangkan pihak Budi Gunawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement