REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan PT Cladtek BI-Metal Manufacturing terhadap general manager PT Wijaya Karya (Wika) Tbk dalam perkara nomor 196/G/2014/PTUN, terkait lelang infrastruktur untuk pembangunan terminal gas di Matindok.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat terhadap general manager PT Wijaya Karya Tbk tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nur Akti, saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Selasa (3/3).
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penggugat yang meminta tergugat menunda pelaksanaan proyek tersebut. "Menolak penundaan pelaksanaan dalam obyek sengketa yang diajukan
penggugat," katanya.