REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan PT Cladtek BI-Metal Manufacturing terhadap general manager PT Wijaya Karya (Wika) Tbk dalam perkara nomor 196/G/2014/PTUN, terkait lelang infrastruktur untuk pembangunan terminal gas di Matindok.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat terhadap general manager PT Wijaya Karya Tbk tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nur Akti, saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Selasa (3/3).
Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penggugat yang meminta tergugat menunda pelaksanaan proyek tersebut. "Menolak penundaan pelaksanaan dalam obyek sengketa yang diajukan
penggugat," katanya.
Sebaliknya, dalam eksepsi, majelis sependapat dengan tergugat dan menerima eksepsinya. "Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam kompetensi absolut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251 ribu," ujar Nur.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, bahwa pengadaan barang atau jasa sudah sesuai prosedur yang berlaku di sektor migas. Majelis juga menyatakan bahwa gugatan Cladtek bukan ranah materi PTUN, tetapi merupakan perkara perdata yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri.
"PTUN tidak berwenang memeriksa perkara a quo. Pengadilan tidak perlu menimbang lebih jauh, sehingga permohonan ini harus ditolak," katanya. Bagi yang tidak menerima putusan, dipersilakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan tenggang waktu 14 hari.
Sementara Finance & Human Capital Manager Matindok Gas Production Facility Project, Purwanto Agustiono, usai persidangan mengatakan, Cladtek merupakan mitra. Jika pun harus bertemu di pengadilan, hal itu merupakan hal biasa terjadi di dunia bisnis.
"Sehingga gugatan ini harus diputuskan, ini bukan menang kalah tapi adanya kepastian hukum. Bisa saja suatu saat Cladtek ini bekerjasama lagi dengan Wika, karena kita adalah mitra," kata Purwanto didampingi kuasa hukum tergugat Rivai Kusumanegara dan Aditya Yuniarti dari Law Offices Kusumanegara & Partners.
Menurutnya, majelis menyatakan menolak gugatan Cladtek karena lelang barang atau jasa yang dilakukan dalam proyek ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di sektor ini.