Rabu 04 Mar 2015 06:37 WIB

PTUN Tolak Gugatan PT Cladtek

Red: Erik Purnama Putra
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Foto: PTUN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan PT Cladtek BI-Metal Manufacturing terhadap general manager PT Wijaya Karya (Wika) Tbk dalam perkara nomor 196/G/2014/PTUN, terkait lelang infrastruktur untuk pembangunan terminal gas di Matindok.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat terhadap general manager PT Wijaya Karya Tbk tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Nur Akti, saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Selasa (3/3).

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penggugat yang meminta tergugat menunda pelaksanaan proyek tersebut. "Menolak penundaan pelaksanaan dalam obyek sengketa yang diajukan

penggugat," katanya.