Rabu 04 Mar 2015 15:29 WIB

Solusi Kisruh 'Dana Siluman' DPRD DKI di Mendagri

Rep: C26/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.
Foto: Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersama Gubernur Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Politik Sri Budi Eko Wardani menyatakan solusi penanganan kisruh 'dana siluman' Ahok melawan DPRD DKI Jakarta ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementrian ini memang mempunyai tugas mengurus penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri salah satunya membuat keputusan soal APBD.

Sehingga menurut Dani, Kemendagri harus mencari jalan tengah menuntaskan kasus tersebut. Selama kasus ini belum selesai, tentunya anggaran pemerintahan DKI Jakarta belum bisa diputuskan.

Padahal banyak pekerjaan pemprov yang menanti untuk segera dilaksanakan. Nyatanya, dugaan penggelembungan dana yang terjadi menghambat keputusan dana APBD.

" APBD ini harus segera diputuskan, Jakarta akan pakai APBD yang mana kalau situasinya begini. Disinilah peran kemendagri mencari jalan tengah," ujar Dani saat dihubungi ROL, Rabu (4/3).

Wanita yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI ini juga mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terkait. Pihak terkait yang dimaksud disini adalah Pemprov DKI Jakarta sebagai lembaga eksekutif, DPRD sebagai lembaga legislatif, dan Kemendagri sebagai pembuat keputusan. Pembahasan anggaran dana merupakan hal yang rawan penggelapan dan kongkalikong diantara pihak-pihak tersebut.

Upaya Ahok membuka anggaran dana secara transaparan dinilai Dani sebagai bentuk upayanya membuka mata publik bagaimana rawannya penyelewengan APBD. Kemungkinan ini bukan hanya permainan lembaga legislatif tapi eksekutif sendiri juga bisa terlibat.

Sehingga diperlukan koreksi internal pihak-pihak yang disebut. "koreksi internal sangat penting dilakukan untuk mencari dimana 'dana siluman' itu berada," kata Dani.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement