Rabu 04 Mar 2015 22:28 WIB

Besok, Atut akan Jadi Saksi Kasus Hibah Banten

Rep: C81/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah bersiap sebelum mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi dalam kasus dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar, yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Dalam kasus kasus ini, sebanyak tujuh orang menjadi tersangka. Mereka adalah mantan Asda III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah).

"Ya rencananya besok ibu Atut akan hadir menjadi saksi untuk kasus dana hibah, tapi untuk kepastianya itu tunggu besok saja," kata Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3)

Yopi menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan, namun untuk keperluan saksi kasus korupsi seharusnya bisa diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terkait teknis seperti jadwal atau kepastiannya dari KPK, yang lebih mengetahui ada di penuntut umum," jelasnya.

Untuk mengamankan persidangan yang menghadirkan Atut ini, Polisi menurunkan 450 personel. Masing-masing 300 personel dari Polda Banten, dan 150 personel dari Polres Serang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement