Kamis 05 Mar 2015 16:50 WIB

Daerah Dukung Kisruh Golkar Diselesaiakan di Jalur Hukum

Rep: C05/ Red: Ilham
 Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).   (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar Muladi (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur mendukung agar kisruh dualisme pengurus Golkar diselesaikan lewat jalur hukum.  Langkah itu disebabkan putusan mahkamah partai yang multitafsir.

“Ini agar ada kekuatan hitam di atas putih kepengurusan Golkar ,” ujarnya, Kamis (5/4).

Mantan calon Wali Kota Tangerang ini juga mendorong agar terjadi islah diantara kedua kubu. Namun, andai islah tidak tercapai, maka solusi terbaik adalah mengajukan ke ranah hukum.

Menurut dia, masalah tidak akan selesai jika masih mengacu pada putusan mahkamah partai. Soalnya, kata Abdul, putusan mahkamah partai tak bisa dijadikan pegangan. “Lihat saja dari empat hakim, muncul dua pandangan yang berbeda terkait putusan kepengurusan, “ kata dia.

Sebelumnya, sidang MPG berakhir dengan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim. Alhasil, Majelis hakim di lembaga pengadil internal tersebut tak memiliki keputusan pasti terkait perkara dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua Hakim MPG, Muladi dan Natabaya dalam putusan menyatakan, tidak menerima kehadiran dua musyawarah nasional (Munas), baik Munas Bali ataupun Munas Ancol.

Sedangkan dua anggota Majelis lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin sepakat menyatakan menerima permohonan Golkar Munas Ancol atas termohon Golkar Munas Bali. Keduanya setuju, mengakui kepengurusan Golkar Munas Ancol adalah kepengurusan yang sah.

Berdasarkan dari putusan mahkamah partai inilah, kubu Agung merasa menang. Ini karena dua hakim berpandangan kubu Agung yang sah secara hukum. Dari sinilah akhirnya kubu Agung, Rabu (4/3) mendaftarkan kepengurusan Golkar versinya ke Kemenkumham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement