REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan pengawas Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rustam Ibrahim menyatakan dana bantuan negara kepada partai politik harus berdasarkan suara yang diperoleh dalam pemilu.
"Di Indonesia pun kalau ada dana bantuan negara kepada partai politik besarnya haruslah didasarkan kepada suara rakyat yang mereka peroleh," tulis Rustam Ibrahim dalam salah satu cuitannya di akun Twitternya, Selasa (10/3).
Rustam mengatakan beberapa negara di Eropa seperti Jerman memang memberikan bantuan kepada partai politik. Besarnya bantuan yang diterima tidak sama untuk masing-masing partai, bergantung dari kedudukannya dalam masyarakat.
"Besarnya dana yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah suara yang syah yang diperoleh masing2 partai dalam Pemilu. Kalau tidak salah di Jerman adalah 0.85 Euro atau sekitar Rp12.000 per setiap suara sah yang diperoleh partai dalam Pemilu," tulisnya.
Bila Indonesia ingin mengadopsi hal tersebut,maka harus ditentukan dulu besaran dana yang akan diberikan kepada partai. Rustam mencontohkan, misalnya setiap satu suara yang diperoleh partai politik menerima Rp10.000.
Karena itu, bila PDI Perjuangan yang pada Pemilu 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara, maka memperoleh bantuan Rp237 miliar. Sedangkan PKS yang memperoleh 8,5 juta suara mendapat Rp85 miliar dan Partai Hanura yang memperoleh 6,6 juta suara mendapat Rp66 miliar.
"Menurut saya, Mendagri menyebut angka Rp1 triliun sebagai bantuan pemerintah kepada partai adalah mengada-ada dan tidak masuk akal," tulisnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menggulirkan wacana pembiayaan untuk partai politik Rp1 triliun yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Tjahjo berharap wacana itu mendapat dukungan dari DPR dan elemen masyarakat pro demokrasi.
"Hal ini perlu karena partai politik merupakan sarana rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara demokratis. Namun, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," katanya.