Rabu 11 Mar 2015 20:28 WIB

Pengamat: MA Harus Segera Sikapi Praperadilan Hakim Sarpin

Rep: C70/ Red: Indira Rezkisari
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil meminta Mahkamah Agung (MA) segera bersikap menanggapi putusan pra peradilan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Supaya keputusan (seperti) ini tidak jadi yurisprudensi atau tak diikuti oleh hakim-hakim lainnya, MA agar bersikap," katanya di Unand, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (11/3).

Menurutnya, MA harus segera mengambil sikap meminta kepada jajarannya mengikuti Pasal 77 KUHP terkait dengan hal-hal yang bisa dijadikan objek pra peradilan. "Karena MA sudah pernah menunjukan itu dalam perkara lain, seperti perkara tentang PK (peninjauan kembali) lebih dari satu kali," ujarnya.

Ia mengatakan, MA pernah mengambil sikap tegas sebelumnya terkait adanya perbedaan pendapat mengenai pengajuan PK. "Kalau kata MK (Mahkamah Konstitusi), PK boleh lebih dari satu kali. MA bersikap, PK hanya boleh satu kali, artinya conform dengan KUHP. Kita berharap MA lakukan hal yang sama atas putusan ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, putusan hakim Sarpin adalah sebuah keputusan hukum. Setiap orang harus menghormati keputusan tersebut suka atau tidak. Sebab, keputusan hakim adalah sumber hukum. Namun, jangan sampai keputusan ini diikuti oleh hakim-hakim lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement