REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan yang juga Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, mengungkapkan terjadi penyelewengan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Bahkan, dalam persidangan muncul fakta Fuad Amin melakukan berbagai kesewenang-wenangan, mulai dari ungkapan verbal hingga kontak fisik.
Salah satu yang menjadi korban mantan bupati Bangkalan tersebut adalah mantan direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim. Ia pernah dicaci dan 'ditempeleng' lantaran membayar pajak puluhan miliar yang diterima PD Sumber Daya dari PT MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.
Abdul Hakim juga membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di persidangan bahwa PD SD dikendalikan Fuad Amin. "Semua pengeluaran PDSD ada di bawah kendali bupati meski Fuad sudah tak jabat lagi," ujarnya, kemarin.
Saksi lain, mantan dirut BUMD PDSD, Abdul Razak juga ikut membongkar siasat Fuad Amin dalam mengambil duit setoran PT Media Karya Sentosa (MKS). Dalam kesaksiannya, ia mengemukakan, Fuad membuka rekening penampung duit setoran yang diatasnamakan PD SD. Menurut dia, ada enam rekening resmi milik PD SD yang bergerak di bidang perdagangan umum.
"Namun Fuad meminta dibuatkan rekening PD SD yang tidak resmi pada BRI Bangkalan yang digunakan untuk menerima duit dari PT MKS terkait imbalan dan kompensasi ke PD SD per bulannya yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp 1,3 miliar," ujarnya.
Dalam persidangan terakhir juga dihadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan perbankan yang menjelaskan mengenai pemblokiran rekening perusahaan. Ada Rusyad Nurdin, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang menerangkan pemblokiran rekening MKS. Dikatakannya, pemblokiran tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan untuk dilakukan.
Menurut dia, materialitas tidak seharusnya lebih besar dari jumlah dakwaan sehingga kasus tidak melebar lebih jauh. "Sehubungan dengan pemblokiran rekening juga, menurut hukum perbankan dan sesuai dengan asas hukum untuk bertindak adil dan bermanfaat, pemblokiran dapat dicabut dengan melihat aspek materialitas seperti yang telah dijelaskan," kata Aad.
Aad menegaskan bahwa jumlah materi yang disita tidak melebihi dakwaan dan penyitaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.