REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemotongan masa tahanan bagi koruptor dikhawatirkan akan mengurangi efek jera bagi pelaku korupsi.
Hal ini seperti yang dikatakan oleh pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurutnya, tidak ada efek jera dari penahanan bagi narapidana termasuk koruptor.
"Omong kosong tindak pidana dengan penjara itu buat jera," kata Margarito kepada ROL, Rabu (18/3).
Ia mengatakan dengan tegas tidak ada orang masuk penjara kemudian akan jera. Buktinya banyak yang sudah keluar dari bui tapi kembali lagi ke rumah pesakitan itu. Oleh karena itu ia mengungkapkan remisi kurungan koruptor tidak berpengaruh dengan efek jera.
Pasalnya berapapun lamanya pidana penjara tak akan membuat jera narapidana. Menurutnya, pemerintah harus lebih meningkatkan pada upaya pencegahan untuk memberantas korupsi.
Ia menyebutkan cara pencegahannya bisa dengan menata tatanan sosial politik, birokrasi, dan juga etos kerja. Pemerintah harus membuat aturan tanggung jawab yang besar terhadap pencegahan korupsi.
Remisi koruptor menurutnya bertentangan dengan hak seluruh narapidana mendapatkan potongan masa tahanan. Jadi yang dibicarakan bukan remisinya tapi pencegahan.