REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keberadaan penyidik Polri di dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan elemen penting yang menopang kinerja instansi anti rasuah tersebut. Sayangnya, dalam beberapa kasus perseteruan antara KPK dan Polri, penyidik Polri sering kali menjadi korban tarik-menarik yang kontraproduktif.
Atas dasar tersebut, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno megusulkan agar penyidik Polri di KPK menjadi pegawai tetap KPK. “Menurut saya, Menpan bisa mengambil kebijakan, bahwa penyidik Polri, termasuk kejaksan dan PPNS, bisa menjadi pegawai negeri, pegawai tetap di KPK,” ujar Oegroseno dijumpai selepas mengisi seminar menyoal pemberantasan korupsi di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Selasa (19/3).
Status pegawai tetap KPK tersebut, kata Oegroseno, bisa dilepaskan jika pegawai bersangkutan menyudahi tugasnya di KPK. Hal tersebut, kata dia, seperti yang terjadi di sejumlah negara di luar negeri. “Seperti di luar, korps perempuan angkatan darat, karena tidak bertugas di medan perang, dia bisa menjadi Polwan,” ujar Oegroseno.
Selain itu, ia menambahkan, penguatan KPK juga bisa dilakukan dengan meningkatkan jumlah personel. Oegroseno membandingkan, Hong Kong yang merupakan negara kecil saja, KPK-nya memiliki 2.500 personel. Sementara, kata dia, KPK hanya punya anggota 800 orang.