Kamis 26 Mar 2015 07:15 WIB

Dirut RSUD Jambi Kembalikan Uang Korupsi

Red: Ani Nursalikah
Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Dirut RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imran menyerahkan uang Rp 300 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai pengganti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pengadaan genset rumah sakit pada 2012 senilai Rp 2,5 miliar.

"Uang telah diserahkan tersangka Ali Imran pada saat pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan genset dan sekarang uang Rp300 juta dititipkan kepada penyidik," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi, Rabu (25/3).

Setelah diproses administrasi, uang tersebut disita dan dititipkan ke bank atas inisiatif tersangka sendiri. Hasil penghitungan sementara kerugian negara akibat kasus ini belum keluar dari BPKP, namun ditaksir lebih dari Rp 500 juta.

Ali ditetapkan sebagai tersangka karena ia sebagai pengguna anggaran untuk pengadaan genset yang menggunakan anngaran ABPD Provinsi Jambi.

Selain Ali, Kejati Jambi juga telah menetapkan satu lagi tersangka, yakni Henky Attan seorang pengusaha dan kontraktor yang mengerjakan pengadaan proyek genset tersebut.

Hengky sampai saat ini belum diperiksa oleh pihak kejaksaan tinggi Jambi karena penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Ali sebagai tersangka pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement