REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kisruh Partai Golkar dinilai tidak bisa membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. SK yang mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu masih tetap berlaku.
"Menunda itu kan tidak ada penyebutan SK itu menjadi dianulir," Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Sri Budi Eko Wardhani kepada Republika, Kamis (2/4).
Menurutnya, PTUN tidak menyebutkan dalam putusannya untuk membatalkan SK kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung. Artinya keputusan yang tertuang di surat tersebut masih sah dan berlaku. Agung masih menjadi ketua umum seperti yang diakui Menkumham Yasonna.
Ia juga mengatakan keputusan ini belum mencapai final. PTUN masih menunda untuk nantinya mengambilkan keputusan akhir nantinya. Putusan sela ini hanya memberikan ruang bagi kedua kubu untuk //cooling down//.
Hal ini seharusnya menjadi kesempatan Golkar bisa menyelesaikan konflik internal secara bijaksana.
Kubu Aburizal Bakrie menggugat SK yang dikeluarkan Menkumham Yasonna ke PTUN Jakarta. PTUN mengambil sikap yang menyatakan penundaan atas SK tersebut. Hal ini ditujukan agar kedua kubu tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan masing-masing.