Selasa 07 Apr 2015 21:02 WIB

Oknum Polisi Aceh Ditangkap Sedang Nyabu

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Aparat kepolisian menangkap kurir narkoba Khirul (22 tahun) bersama seorang oknum polisi inisial Brigadir HD (29), usai pesta sabu-sabu, Senin (6/4). Kedua pelaku ditangkap dalam kamar Pos Satuan Lalulintas di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Wakapolres Nagan Raya Kompol Tirta Nuralam didampingi Kasat Narkoba IPTU Syamsul Arifin mengatakan, bersama dua tersangka itu petugas menemukan barang bukti satu zak sabu-sabu (ukuran 5,22 gram) serta uang tunai Rp3,5 juta.

"Tersangka sudah tiga bulan jadi DPO, pengakuan dia sudah berhasil menjual 12 zak sabu-sabu atau sekitar setengah kilogram," katanya, Selasa (7/4).

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aceh tersebut. Pelaku lain identitas dan keberadaanya sudah diketahui di seputaran Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, buronan ini berinisial UB.

Dalam penangkapan pada Senin (6/4) siang itu, tidak terjadi perlawanan karena tersangka tepergok berada dalam kamar. setelah dilakukan pengembangan kurir barang haram tersebut mengambil kembali satu zak sabu-sabu yang awalnya sudah dibuang.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Khairul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement