REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan Sutan Bathoegana akan dilanjutkan Rabu (8/4) dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian dari pemohon. Hari ini, Selasa (7/4) merupakan agenda jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon.
Usai sidang, kuasa hukum Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eggy Sudjana mengatakan, terdapat dalil senjata makan tuan yang disampaikan termohon. Karena awalnya mereka menggunakan declaration of human right yang diratifikasi Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2005.
Menurutnya, dalam pasal 14 sudah jelas seseorang yang dijadikan tersangka harus segera diadili. "Pertanyaannya sejak 14 Mei 2014 Sutan kurang lebih sampai satu tahun belum juga diadili, belum juga dilakukan proses yang layak sebagaimana perintah Human Right tadi," ujar Eggy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Dalak konteks human right, kata Eggy, itu artinya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena human right lebih luas yang menyangkut dunia. Karena itu, Eggy menilai, justru termohon sendiri melanggar human right.
Kemudian, mereka juga mendalilkan tentang siapa yang menghalangi, merintangi, menggagalkan satu proses tersangka dalam persidangan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 dengan pidana tiga tahun dab paling lama enam tahun.
Eggy menjelaskan, dalam konteks tanggal 23 Maret lalu dimana pada saat sidang perdana KPK tidak hadir, Eggy menilai hal tersebut jelas upaya KPK menggagalkan proses praperadilan pada tanggal tersebut.
Namun, Eggy bersyukur hakim tetap melanjutkan permohonan praperadilan kliennya. Meskipun pihak dari KPK telah meminta agar praperadilan digugurkan.
Menanggapi tudingan kuasa hukum pemohon terkait upaya KPK menggagalkan praperadilan Sutan karena tidak hadir pada sidang 23 Maret lalu, Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusnia menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan. Banyak praperadilan yang masuk membuat KPK menginginkan perkara yang disidangkan tidak bersamaan.
Nur juga menambahkan, terkait permintaan pengguguran permohonan praperadilan, KPK sudah meminta agar mengeluarkan penetapan sesuai aturan.
"Tapi menyatakan gugur tidaknya semuanya kewenangan hakim," katanya.