REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Sidang lanjutan kasus pencurian kayu milik Perhutani dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis ditunda karena menunggu kepastian kedatangan terdakwa Asyani (63).
"Kami masih tunggu, kalau semua terdakwa sudah lengkap, maka sidang dimulai. Kita tunggu sampai jam 16.00. Kalau sampai jam itu belum datang, tergantung mejelis hakim apakah dilanjutkan atau tidak," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Situbondo I Gusti Made Juliartawan, Kamis (9/4).
Ia menegaskan bahwa terdakwa harus datang untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, karena pada sidang-sidang sebelumnya juga selalu datang.
Mengenai pernyataan pengacara terdakwa Asyani bahwa kliennya tidak harus datang karena bukan untuk dimintai keterangan, Gusti Made mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
Menurut dia pengacara Asyani sampai saat ini belum memberitahukan secara resmi mengenai kepastian apakah Asyani bisa hadir ke sidang atau tidak.
"Karena belum ada kepastian maka kita tunggu saja. Nanti majelis hakim yang akan mengambil sikap," ucapnya.
Asyani ke Jakarta menghadiri acara yang diadakan oleh stasiun televisi swasta bersama dengan salah satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Ruslan yang juga menantu Asyani. Ikut mendampingi nenek yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat itu, pengacaranya, Supriyono.