Selasa 14 Apr 2015 16:19 WIB

Setelah SDA, PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suroso

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (kedua kiri) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo (kedua kiri) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, giliran mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo yang ditolak permohonan praperadilannya oleh PN Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Riyadi Sunindyo dalam pertimbangnnya mengatakan, penetapan status tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Selain itu, Riyadi menampik bahwa Suroso bukan merupakan penyelenggara negara seperti yang dikatakan kuasa hukumnya.

Pasalnya, berdasarkan pasal 2 Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Negara Nomor 28 tahun 1999 disebutkan, pejabat yang memiliki fungsi strategis merupakan penyelenggara negara. "Maka dengan demikian, praperadilan ditolak,"ujarnya, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Selain itu, Riyadi mengatakan, dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach yang dinilai oleh kuasa hukum Suroso bukan lagi penyidik setelah diberhentikan dari kepolisian tetap sah melakukan penyidikan.

Menurut pertimbangan Riyadi, berdasarkan pasal 45 UU KPK disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Karena itu, kata Riyadi, keduanya berwenang melakukan penahanan. Suroso merupakan tersangka dugaan suap proyek teatra ethyl lead (TEL) PT Pertamina tahun 2004-2005. KPK menjerat Suroso dengan pasal12 huruf a dan pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelum Suroso, PN Jakarta Selatan terlebih dahulu menolak permohonan praperadikan dari Suryadharma Ali (SDA). Mantan ketua komisi VII Sutan Bathoegana digugurkan. Sementara, mantan Dirjen pajak, Hadi Purnomo mencabut gugatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement