REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tak melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan tersebut langsung diumumkan ketua fraksi PDIP DPRD DKI, Jhonnu Simanjuntak.
"Berdasarkan hasil rapat bahwa kita cukup sampai di angket. Kami memutuskan ini tentunya dengan berbagai pertimbangan," ujar Jhonny di kantor DPRD DKI, Rabu (15/4).
Jhonny mengatakan, PDIP harus lebih cenderung kepada pembangunan Jakarta. Kemudian PDIP merasa harus menjalin komunikasi yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.
"Kami juga sadar keputusan diambil karena penyelenggaraan pemerintah harus memiliki sinergitas," kata Jhonny didampingi Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, Prasetyo sebagai anggota dari fraksi PDIP DPRD DKI juga telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Instana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/4) lalu.
"Keputusan kami juga didorong ketika Pak Ketua (Prasetyo Edi) bertemu dengan presiden antara Pemda dengan DPRD. Presiden memberikan arahan supaya hubungan tetap bagus, sinergi dengan komunikasi yang lebih terbuka dan menghidari supaya tidak ada salah pengertian," papar Jhonny.
Seperti diketahui, sebelumnya DPRD DKI mengeluarkan hak angket, karena Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang.
Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.
Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.