Kamis 16 Apr 2015 20:30 WIB

Mantan Walkot Makassar Ajukan Gugatan Terhadap KPK

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Mantan Wali Kota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah awal April 2015 gugatannya ditarik oleh kuasa hukumnya untuk diperbaiki.

"Pagi tadi kita telah daftarkan gugatan kita dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan sidangnya dari Pengadilan Negeri di Jakarta. Gugatan yang kami ajukan bukan soal kalah atau menang tetapi kejelasan yang ingin kita cari," ujar Kuasa hukumnya, Nasiruddin Pasigai yang dihubungi melalui teleponnya, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, dasar pertimbangan hukum dari gugatannya itu salah satunya adalah meminta kejelasan dari KPK mengenai status hukum kliennya tersebut. Nasiruddin mengaku, KPK tidak menjelaskan peranan kliennya itu dalam kasus yang membelitnya, sehingga dianggap janggal dan terlalu terburu-buru dalam menentapkan status tersangka itu.

Pertimbangan lainnya, selama 11 bulan menyandang status tersangka, belum sekalipun kliennya itu diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik KPK.

"Jadi ini bukan persoalan kalah atau menang. Kita hanya ingin meminta kejelasan hukum, apalagi sudah 11 bulan kasus ini tidak ada perkembangan. SP2HP juga belum diberikan," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, sehari sebelum masa jabatannya berakhir atau tepatnya 7 Mei 2014. Mantan Ketua Demokrat Sulsel itu ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar 2006-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.

Sejauh ini, KPK belum sekalipun memanggil IAS untuk diperiksa pascaditetapkan sebagai tersangka. Dari data yang dihimpun, KPK hanya memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan di Jakarta dan Makassar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement