Jumat 17 Apr 2015 05:51 WIB

Usai Siti Zaenab, Satu Lagi WNI di Arab Dihukum Mati

Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.
Foto: Kanalkawan
Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka menyelimuti Indonesia. Setelah Siti Zaenab dihukum mati, kali ini satu warga negara Indonesia (WNI) juga menerima eksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB).

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim. Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

 

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah," demikian informasi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

 

Pemerintah RI sekali lagi menyatakan penyesalan dan kekecewaannya bahwa Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah sama sekali tidak memperoleh informasi resmi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan hukuman mati terhadap Karni Bt. Medi Tarsim.

 

Kemenlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta pada pukul 19.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut disampaikan nota diplomatik mengenai kekecewaan pemerintah Indonesia atas pelaksanaan hukuman mati tanpa adanya notifikasi resmi terlebih dahulu seperti lazimnya dalam hubungan internasional.

 

"Satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah, telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam namun tidak diperolah informasi apapun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni," begitu sikap Kemenlu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement