Jumat 17 Apr 2015 05:51 WIB

Usai Siti Zaenab, Satu Lagi WNI di Arab Dihukum Mati

Red: Erik Purnama Putra
Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.
Foto: Kanalkawan
Dokumen paspor milik Karni Bt. Medi Tarsim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar duka menyelimuti Indonesia. Setelah Siti Zaenab dihukum mati, kali ini satu warga negara Indonesia (WNI) juga menerima eksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat (14.00 WIB).

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni Bt. Medi Tarsim. Berita tersebut didapatkan dari Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang berinisiatif untuk terus memantau penjara di Madinah dan Yanbu dimana terdapat WNI terancam hukuman mati berada.

 

"Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT. Pemerintah Indonesia telah menyampaikan berita duka tersebut secara resmi kepada keluarga Almarhumah di Brebes, Jawa Tengah," demikian informasi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).