Ahad 19 Apr 2015 18:01 WIB

DKPP: Jangan Salahkan Menkumham Soal Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengingatkan pada semua pihak untuk tidak menyalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait konflik yang terjadi di partai Golkar. Menurutnya, Menkumham, Yasonna Laoly sudah berusaha untuk membuat rujuk kedua pihak yang bertikai di internal Golkar.

Jimly mengatakan, semua pihak yang bertikai memiliki persepsi masing-masing. Mereka akan berkata sesuai dengan persepsi yang mereka pahami. Sebab itu, kata Jimly, biarkan pengadilan yang akan memutuskan siapa yang dianggap benar dalam dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin ini.

"Jangan salahkan Menkumham. Ini masalah internal partai yang sedang berkonflik," kata Jimly dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (19/4).

Jimly menambahkan, islah menjadi jalan yang paling bermartabat untuk dualisme kepengurusan partai Golkar ini. Namun, kedua kubu lebih memilih untuk menyelesaikan perselisihan internal ini dengan jalur hukum di pengadilan. Karena itu, semua pihak harusnya menunggu hasil putusan tetap di pengadilan.

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, kedua pihak dapat mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memercepat pengeluaran putusan. Namun, putusan PTUN juga tidak akan bisa memuaskan pihak yang kalah. "Maka akan ada banding, lalu kasasi, intinya akan lama juga," imbuh dia.

Sebab itu, kata Jimly, biarkan mereka yang berkonflik menikmati konfliknya. Tidak perlu diganggu, biarkan pihak yang berkonflik melampiaskan urat nadi kekuasaan menurut persepsi diri mereka sendiri. Menurut Jimly, ada dua cara pandang dalam memahami konflik Golkar. Hal itu tergantung persepsi masing-masing pihak.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menkumham beberapa waktu lalu, Yasonna Laoly dicecar banyak pertanyaan soal SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, hasil munas Jakarta. Komisi III berpendapat, SK pengesahan yang dikeluarkan Menkumham dasarnya adalah menerjemahkan secara keliru hasil putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Ketua Komisi III yang juga kader Golkar, Aziz Syamsuddin bahkan berulang kali meminta Menkumham untuk menunjukkan bunyi amar putusan sidang MPG yang memenangkan kubu Agung Laksono. "Tolong ditunjukkan karena saya tidak menemukan satu kalimat pun dari putusan Mahkamah Partai yang mengakui pengurus Munas Ancol atau pun Munas Bali," kata Aziz.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement