REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menahan Novel Baswedan Jumat (1/5) dini hari. Sikap kepolisian itu kemudian menimbulkan penyesalan bagi Pengacara Novel Baswedan, Mudji Kartika Rahayu.
“Ini kriminalisasi,” katanya saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Jumat (1/4). Ia menilai sikap yang ditempuh kepolisian itu kurang tepat.
Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kondisi urgensi yang mengharuskan untuk menangkap Novel di rumahnya pada dini hari. Selain itu, setelah melakukan penangkapan, kepolisian juga terkesan mempersulit tim kuasa hukum untuk menemui Novel.
Padahal, selama ini Novel menunjukan sikap yang kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kepolisian.