REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan mengaku fokus kepada profesi mucikari prostitusi online, RA. Kapolres Jaksel, Kompol Wahyu Hadiningrat mengatakan fokus mereka saat ini bukan mencari siapa perempuan ataupun penggunanya.
Karena sesuai pasal yang disangkakan pada pelaku, lanjutnya, harus dilakukan penydikan apakah benar terjadi permucikarian. "Itu arah penyidikan kita. Untuk sementara, perempuan itu (RA) kita jadikan saksi dalam pasal pokok yang kita sangkakan," kata Wahyu di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (12/5).
Menanggapi dugaan pihak-pihak lain yang terlibat, Wahyu menyatakan sampai saat ini baru pelaku saja yang melakukan bisnis itu. "Karena cukup sulit mengungkap bisnis ini," jelasnya.
Namun, ia mengucapkan terima kasih kepada media yang mengapresiasi kepolisian dalam mengusut kasus prostitusi online. "Kemarin Kabareskrim juga datang dan memberi dukungan dalam rangka mengungkap lagi jaringan prostitusi ini," ungkapnya.
Dalam kasus prostitusi online, RA dijerat pasal 296 KUHP. Pasal itu menjelaskan soal pemberian kemudahan tindak pencabulan. Dan pasal kedua adalah 506 KUHP. Pasal tersebut menerangkan soal mengambil keuntungan dari perbuatan pencabulan. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.