Kamis 14 May 2015 14:45 WIB

Segera Pulangkan WNI yang Terbebas dari Hukuman Mati

Red: Erik Purnama Putra
Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur diharapkan segera memulangkan dua warga negara Indonesia, Maharani dan Surya Darma Putra yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

"Kedua orang itu sudah ditunggu pihak keluarganya di kampung halaman, karena merasa senang dan bangga lolos dari hukuman mati," kata dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi di Medan, Kamis (14/5).

Menurut dia, pihak keluarga dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut diyakini sangat mengharapkan para diplomat yang berada di Malaysia dapat memfasilitasi pemulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke tanah air.

"Para diplomat yang ada di negara asing, harus lebih aktif lagi mendata WNI yang menghadapi masalah hukum dan berbagai persoalan lainnya," ujar Suhaidi.