Kamis 14 May 2015 14:45 WIB

Segera Pulangkan WNI yang Terbebas dari Hukuman Mati

Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivis mengelar aksi menolak hukuman mati di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur diharapkan segera memulangkan dua warga negara Indonesia, Maharani dan Surya Darma Putra yang dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia.

"Kedua orang itu sudah ditunggu pihak keluarganya di kampung halaman, karena merasa senang dan bangga lolos dari hukuman mati," kata dosen Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi di Medan, Kamis (14/5).

Menurut dia, pihak keluarga dua warga negara Indonesia (WNI) tersebut diyakini sangat mengharapkan para diplomat yang berada di Malaysia dapat memfasilitasi pemulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke tanah air.

"Para diplomat yang ada di negara asing, harus lebih aktif lagi mendata WNI yang menghadapi masalah hukum dan berbagai persoalan lainnya," ujar Suhaidi.

Ia mengatakan, diplomat tersebut jangan hanya menunggu pengaduan dari warga Indonesia, tetapi harus rajin turun ke lapangan untuk memantau permasalahan yang terjadi. Sebab, tidak diinginkan lagi terjadi kesan pembiaran terhadap kondisi TKI/TKW seperti di Arab Saudi yang tidak diketahui menghadapi ancaman hukuman mati.

Bahkan, staf KBRI di Arab Saudi baru mengetahui adanya hukuman mati tersebut setelah eksekusi dilaksanakan. Kondisi itu dinilai cukup aneh. "Apa tugas diplomat yang ada di luar negeri sehingga tidak mengetahui ada WNI yang dihukum mati," katanya.

Peristiwa yang terjadi di Arab Saudi tersebut dapat dijadikan pengalaman yang sangat berharga agar tidak terulang lagi di kemudian hari. "KBRI merupakan ujung tombak dalam memberikan perlindungan

terhadap WNI dan merupakan perwakilan pemerintah," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan setelah Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia pada Kamis (7/5) dan menolak tuntutan hukuman mati terhadap keduanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang banding.

Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama-sama dengan Naseem Haider (WN Pakistan) dan Sunita (WN India).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement