Ahad 17 May 2015 20:02 WIB

Diduga Kawin Kontrak, WN India Ditangkap Gunakan Surat Nikah Palsu

Kawin kontrak (ilustrasi)
Foto: zonaberita.com
Kawin kontrak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI --Seorang warga negara India diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, karena telah melakukan perkawinan campur dengan seorang wanita WNI di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Dari tangan WNA asal India ini kami menyita surat nikah palsu, diduga ada sindikat pemalsu surat nikah untuk memuluskan kawin campur yang cukup marak di wilah Cianjur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Ahad.

Menurutnya, indikasi perkawinan campun antara WNA dan WNI ini cukup banyak terjadi, mereka rata-rata menggunakan surat nikah palsu. Selain itu, biasanya kawin campur ini merupakan salah satu modus kawin kontrak dan ke depannya akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsu surat nikah ini.

Ia mengatakan pada bulan lalu tepatnya April pihaknya baru saja mendeportasi WNA asal Palestina yang melakukan perkawinan campur yang diduga menggunakan surat nikah palsu.

Kasus ini terbongkar saat memeriksa nomor regitrasi surat nikah itu yang tidak tak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat, bahkan sudah mempunyai seorang anak yang tercatat sebagai WNI.

"Kawin campur ini merupakan fokus utama kami sebagai salah satu tugas pengawasan tentang keimigrasian, karena tidak sedikit diantara pelaku kawin campur yang menggunakan surat nikah palsu," tambahnya.

Dari hasil pendataan, mayoritas WNA yang melakukan kawin campur berasal dari negara-negara konflik seperti India, Pakistan, Palstina dan beberapa negara dari Timur Tengah.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat pidana WNA yang melakukan kawin campur apabila menggunakan surat nikah palsu, dan saat ini kami tengah merumuskannya," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement