REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono bisa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun hal tersebut dinilainya sebagai usaha yang percuma.
"Percuma saja kalau banding sebab hukumnya tidak akan berubah," kata Margarito saat dihubungi ROL, Senin (18/5).
Menurutnya, keputusan yang akan dihasilkan jika kubu Agung mengajukan banding tidak akan berubah dari hasil PTUN saat ini. Sebab, pengungkapan fakta yang terjadi juga tidak akan berubah. Sebagai upaya yang sia-sia, ia menyarankan lebih baik tidak perlu adanya banding.
Kubu Agung sebaiknya bersikap legowo dan menerima keputusan PTUN yang membatalkan SK kepengurusannya. Walaupun begitu, ia menambahkan secara hukum baik Agung ataupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly berhak mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.
Hakim Teguh Setya Bakti yang memimpin sidang terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) siang tadi. Dalam sebagian gugatan yang dikabulkan tersebut, salah satu poin pentingnya adalah mencabut Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kubu Agung menjadi ketua umum.