REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar dua kepengurusan partai Golkar islah. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian menerangkan, dorongan untuk islah adalah salah satu rekomendasi agar konflik internal Golkar tak berlarut.
Selain itu, islah juga merupakan amanat dari Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang selama ini dijadikan acuan Kemenkumham mengambil keputusan. "Menkumham menyarakan kedua kubu islah. Sehingga bisa ikut Pilkada (2015)," kata Ferdinand dalam koferensi pers pernyataan sikap Kemenkumham terkait putusan PTUN, di Jakarta, Kamis (21/5).
Terkait upaya hukum, Kemenkumham menyatakan tetap akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Sikap banding itu pun sudah jelas ketika tim kuasa hukum Menkumham, mendaftarkan pengajuan banding pascaputusan PTUN yang menyatakan SK Menkumham untuk Golkar Agung Laksono batal dan harus dicabut.
Namun, diterangkan Ferdinand, materi banding belum diajukan. Sebab, Menkumham akan membentuk Tim 9 yang terdiri dari pakar hukum untuk menentukan materi banding. Kata dia, rekomendasi dari Tim 9 nanti sejatinya juga akan memberikan saran apakah banding dilanjutkan atau tidak.