REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengaku menemukan 413 pelanggaran dan penyimpangan saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Temuan ini tidak hanya ditemukan ORI pada UN tingkat SMP, tapi juga SMA.
Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso mengatakan, 413 pelanggaran itu tidak hanya berasal dari UN Paper Based Test (PBT) saja, tapi juga CBT. Pelanggaran UN PBT ada sebanyak 176, sisanya pada UN CBT. “Penyimpangan pada UN CBT memang lebih banyak daripada UN PBT,” tegas Budi.
Menurut Budi, temuan CBT yang lebih banyak itu merupakan hal yang wajar. Hal ini karena mengingat CBT merupakan pertama kalinya dilakukan di Indonesia dan berkaitan dengan permasalahan teknis.
Sementara, soal pelanggaran substansional seperti kebocoran soal sangat sedikit. Bahkan, tambahnya, kecurangan atau kebocoran soal maupun jawaban sama sekali tidak terjadi pada UN CBT dibandingkan UN PBT. ”Untuk itu, kami rasa UN CBT perlu diperluas dan ditingkatkan lagi ke depannya,” ujarnya.