REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Munas Ancol, Leo Nababan mengatakan poin terakhir dari empat poin islah yang ditawarkan Jusuf Kalla (JK) pada masing-masing kepengurusan, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus menjadi milik Agung Laksono. Poin terakhir yang diusulkan JK itu adalah merundingkan DPP mana yang akan diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Poin keempat, itu harus pakai Surat Keputusan (SK) Menkumham. Dan SK itu hanya milik Agung Laksono dan Zainudin Amali," jelas Leo pada ROL, Selasa (26/5). Karena menurutnya, KPU tidak akan mau menerima dualisme kepengurusan saat Golkar mengikuti Pilkada.
Meskipun demikian, Leo tetap membuka pintu bagi kader-kader dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk tetap mengikuti Pilkada. "Silakan kader-kader hebat dari Aburizal Bakrie (Ical) untuk mendaftarkan diri pada kami untuk ikut Pilkada, tapi tetap pakai SK Menkumhan untuk Agung," ucapnya.
Ia mengatakan, dengan diterimanya kader-kader Ical tersebut, bukan berarti Golkar islah. Leo menegaskan tidak ada islah antara kubu Agung dengan Ical.
Selasa ini Leo akan memberi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengabulkan gugatan Ical terkait sengketa kepengurusan Golkar. Banding akan tetap berjalan selagi kesepakatan untuk hadapi Pilkada dilaksanakan.