REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelaran orkes dangdut yang mengandung unsur pornografi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Badak, Belik, Pemalang harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh pemerintah. Dinas pendidikan setempat harus memanggil pihak sekolah untuk menjelaskan perihal acara tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan dinas pendidikan harus memeriksa panitia penyelenggara. Dari pemeriksaan itu akan diketahui tujuan dan motivasi diadakannya hiburan yang jelas-jelas tak layak konsumsi bagi siswa SD.
"Dinas pendidikan harus memanggil sekolah untuk menjelaskan acara tersebut. Nanti akan terlihat apa yang mendasari dangdut seronok itu diadakan di sekolah dasar," kata Saleh saat dihubungi ROL, Senin (8/6).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan dari pemeriksaan dinas pendidikan baru akan diketahui hukuman yang sesuai dengan pelanggaran. Sekolah bisa dikenakan sanksi administratif karena mempertontonkan hiburan negatif bagi anak kecil.
Upaya penindakkan secara tegas ini diharapkan menjadi hukuman jera sehingga pihak sekolah tidak akan lagi mengadakan hiburan sembarangan. Ancaman ini tidak hanya berlaku untuk sekolah yang mengadakan tapi juga lingkungan pendidikan yang lain.
Ia menambahkan pihak sekolah tidak lagi memasukkan unsur seronok dalam hiburan sekolah seperti yang dilakukan sekolah ini. Apalagi pertunjukkan biduan dengan balutan pakaian ketat dan rok mini yang berlenggak-lenggok di panggung orkes dangdut.