Selasa 16 Jun 2015 12:38 WIB

Koruptor Manfaatkan Praperadilan untuk Melawan KPK

Rep: C26/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi cukur rambut sambut kemenangan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Polisi cukur rambut sambut kemenangan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fungsi praperadilan saat ini justru dimanfaatkan oleh koruptor yang sudah tidak bisa melawan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan sebab melihat fungsi praperadilan saat ini sudah tidak lagi seimbang dan cenderung tidak adil.

Erwin menyebut koruptor yang sudah terjerat oleh KPK biasanya tidak mudah untuk lepas karena tahu lembaga ini sudah mumpuni dalam menjaring. Mereka yang kehilangan akal untuk melawan lembaga yang saat ini dipimpin Taufiqurrahman Ruki itu, memilih memanfaatkan praperadilan.

"Saya pikir ketika koruptor sudah kehilangan akal lawan KPK, mereka manfaatkan praperadilan yang saat ini sudah tidak fair," katanya saat dihubungi ROL, Senin (15/6).

Dia menilai, proses praperadilan saat ini sudah tidak berpihak kepada pegiat antikorupsi. Justru, kata dia, para hakim terkesan memihak pada orang-orang yang diduga terlibat sebagai pencuri uang negara.