REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Handika Hanggowongso, pengacara pasangan suami istri (pasutri) Utomo Permono dan Nurindria Sari, mengaku kecewa atas penetapan tersangka kliennya. Tapi ia mengaku tetap siap menghadapi persidangan.
"Ya tentu kecewa, karena anak anaknya tetap butuh figur kedua orang tua," ujar Handika saat dihubungi ROL, Rabu (17/6).
Handika mengatakan saat ini sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Ia sendiri mengaku memang belum sempat bertemu dengan dua kliennya, namun sudah mendapatkan informasi penetapan tersangka tersebut dari penyidik.
Pada Jumat (19/6) mendatang rencananya Utomo dan Nurindria akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana ini merupakan pendalaman kasus untuk mengetahui motif apa sehingga mereka melakukan penelantaran terhadap keempat anaknya. "Meski kecewa, kami siap hadapi persidangan," ujar Handika.
Ia juga berharap penyidik bisa segera merampungkan berkas hukum kliennya. Hal itu untuk mempercepat proses peradilan agar Utomo dan Nurindria bisa mendapat kepastian hukum terkait statusnya.